1. HOME
  2. INFO PASURUAN

Terkait Dana Desa, Bupati Irsyad minta Kejari beri pendampingan hukum para kades

“Saya memohon dengan hormat kepada Kejaksaan (Kejari) agar para kepala desa dan perangkat desa selalu diberikan pendampingan,"

Bupati Irsyad. ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Kamis, 24 Agustus 2017 19:01

Merdeka.com, Pasuruan - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk memberikan pendampingan kepada para Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya agar tidak terjerat masalah hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Irsyad saat memberikan sambutan dalam Acara Sosialisasi Dana Desa (DD) dan Tim Pengawal dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Pasuruan di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Kamis (24/08).

"Kepada semua kepala desa untuk tidak takut dalam memanfaatkan dana desa bagi kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Yang terpenting adalah bagaimana dana tersebut betul-betul digunakan sebagaimana mestinya, tidak sekali-kali melakukan penyelewenangan dana, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Bupati Irsyad Yusuf.

Dia menegaskan bahwa tim TP4D siap untuk menjadi wadah bagi seluruh kepala desa kalau ingin bertanya seputar dana desa. Apalagi proses keuangan di desa sudah semakin efektif dan efisien dengan adanya pengelolaan keuangan berbasis aplikasi.

"Jadi saya imbau untuk tak takut lagi, tapi tertantang untuk menjadikan dana desa untuk pembangunan desa yang dipimpinnya,” ucap Bupati Irsyad di hadapan para kepala desa di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad itu menjelaskan, pendampingan penting diberikan agar kades dan perangkatnya tak terjerat permasalahan hukum, ketika mengelola penggunaan Dana Desa.

“Saya memohon dengan hormat kepada Kejaksaan agar para kepala desa dan perangkat desa selalui diberikan pendampingan, jangan sampai ada yang terkena permasalahan hukum. Kalaupun ada yang terpaksa tersandung masalah hokum, tentunya kami mohon agar Kejaksaan dapat memberikan bantuan dan pembinaannya,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Adi Susanto mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Dana Desa adalah supaya para kepala desa betul-betul memahami bagaimana memanfaatkan atau mengelola dana desa dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan segala sesuatunya. Mulai dari laporan kegiatan sampai rincian anggaran yang dipergunakan untuk membangun desa yang dipimpinnya.

“Jangan sampai memanfaatkan dana desa dengan sembarangan, karena bisa berurusan dengan hukum. Karena dana-desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk desa-desa di kota atau kabupaten, termasuk di Pasuruan. Seluruh kegiatan harus dipertanggung jawabkan kepada negara,” ungkapnya. (abu)

(NS)
  1. Peristiwa
  2. Layanan Publik
  3. Kebijakan Publik
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata