1. HOME
  2. INFO PASURUAN

Permudah layanan kesehatan, 12 desa di Kabupaten Pasuruan miliki ambulance

"Pembelian 12 unit mobil ambulance yang diserahkan di Pendopo adalah tahap pertama,"

Penyerahan mobil ambulance secara simbolis. ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Senin, 21 Agustus 2017 16:09

Merdeka.com, Pasuruan - Guna mempermudah pelayanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat, 12 desa yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan dilengkapi mobil ambulance. Pembelian mobil ambulance tersebut berasal dari Dana Desa (DD) anggaran 2017. Dan rata-rata satu unit mobil dibeli dengan harga Rp 250 juta.

Pembelian mobil ambulance ini ditandai dengan penyerahan satu unit mobil ambulance secara simbolis oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Senin (21/8).

Pada kesempatan itu, Bupati Irsyad juga mengimbau kepada pemerintah desa untuk tidak sekadar hanya membeli ambulance saja, melainkan juga diikuti dengan perawatan kendaraan itu sendiri. “Kalau hanya dipakai saja tanpa diganti olinya atau minimal perawatan service sebulan sekali, ya percuma karena bisa merusak kendaraan itu sendiri,” ucap Bupati Irsyad.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto mengatakan, kedua belas desa yang sudah membeli ambulance diantaranya Desa Kambinganrejo dan Karangkliwon, Kecamatan Grati, kemudian Desa Tampung, Kejugjati, Rowogempol, Semedusari, Kecamatan Lekok, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Desa Pateguran dan Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Desa Ngembe, Kecamatan Beji, serta Desa Mlaten, Kecamatan Nguling.

"Pembelian 12 unit mobil ambulance yang diserahkan di Pendopo adalah tahap pertama, sedangkan tahap kedua masih menunggu turunnya anggaran dari pemerintah pusat. Biasanya akhir tahun, dan pengadaan mobil ambulance ini tidak serta beli begitu saja, melainkan melalui musyawarah desa sampai melihat kejelasan dalam aturan,” kata Tri di sela acara.

Aturan yang dimaksud itu adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas pembangunan dana desa (DD) tahun 2017. Kata Tri, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan DD.

Bahkan, untuk meningkatkan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar ditingkat desa, pemerintah desa (Pemdes) diperbolehkan menggunakan DD untuk membeli kendaraan roda empat sekalipun. "Kami juga sudah melakukan konsultasi ke LKPP dalam hal pengadaan kendaraan ini ditambah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (abu)

(NS)
  1. Peristiwa
  2. Layanan Publik
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata