“Zaman sekarang sudah bukan zamannya lagi manual dan sejenisnya, tapi memakai komputer."
Merdeka.com, Pasuruan - Pemkab Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) mewajibkan penerapan sistem aplikasi keuangan desa di setiap desa yang ada di kabupaten tersebut. Penerapan sistem itu dimaksudkan untuk mempermudah pelaporan pada pengelolaan keuangan desa.
Kepala DPMPD Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto mengatakan, penerapan sistem itu dilakukan mulai pada level perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pada pengelolaan keuangan desa.
“Sistem ini sebenarnya merupakan instruksi dari pusat, di mana seluruh wilayah se-Indonesia harus segera menerapkan, termasuk Kabupaten Pasuruan,” kata Tri seperti dikutip dari pasuruankab.go.id, Kamis (06/07).
Tri menjelaskan, penerapan sistem tersebut sejatinya sudah dimulai sejak 2016 lalui di wilayah Kabupaten Pasuruan. Instruksi tersebut dikeluarkan beberapa waktu setelah ada instruksi yang turun dari pemerintah pusat.
“Kita berharap seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan semuanya sudah menerapkan sistem ini, sehingga seluruh pelaporan keuangan desa sudah terkoneksi dengan baik, dan jatuhnya adalah administrasi yang rapi dan akuntabilitas keuangan tetap terjaga.
Karena instruksi tersebut bersifat wajib, kata dia, pelaporan atau perencanaan yang diusulkan melalui sistem konvensional, selanjutnya tidak akan dapat diproses dan dikembalikan lagi ke desa. Meski begitu, dia mengakui jika kesiapan penerapan sistem tersebut bergantung pada kualitas SDM di tingkat desa. Untuk itu pihaknya terus memberikan pendampingan, hingga aparatur di tingkat desa mampu menjalankan sistem tersebut.
“Zaman sekarang sudah bukan zamannya lagi manual dan sejenisnya, tapi memakai komputer. Sistem aplikasi ini berguna sekali untuk kemudahan perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaporan keuangan desa. Jadi semua desa mau gak mau harus bisa," ungkapnya.