1. HOME
  2. INFO PASURUAN

Jelang Tahun Baru, Polres Pasuruan gerebek dan sita ribuan mercon

“Untuk ini pelaku kami jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara..."

Barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan. Foto/tribratanews-pasuruan.com. ©2018 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Rabu, 31 Januari 2018 22:04

Merdeka.com, Pasuruan - Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil menyita ribuan mercon dan bahan baku pembuatan mercon dari sebuah rumah dan gudang warga yang dijadikan pabrik mercon. Hal itu terungkap dalam sebuah Press Release yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Minggu (31/12) siang.

Penggerebekan dan penyitaan ribuan mercon dan bahan bakunya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran bahan peledak menjelang perayaan Tahun Baru 2018.

Dari penggerebekan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 75 karung sak potasium, 25 Kg belerang, 100 gulungan selongsong kecil, 175 gulungan selongsong sedang 10.000, 5 buah mercon rentengan, 5 buah mercon rentengan, 5 sak sumbu siap pakai, 15 gulungan, 40 karton mercon siap pakai, 2 buah pisau, 2 buah ayakan, 2 buah kayu, 1 buah gayung, 1 buah timbangan, 5 bendel kresek dan 1 buah terpal warna biru yang saat ini diamankan di Unit I Pidum.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, barang bukti tersebut disita dari sebuah lokasi yang berada di Dusun Ngembe, Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat penggerebekan dilakukan, satu orang pelaku berhasil diamankan san langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran. “Pelaku yang berhasil kami tangkap yakni tersangka bernama Robani (48) warga Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji,” ujarnya seperti dikutip dari tribratanews-pasuruan.com.

Dia menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat yang merasa was-was atas aktivitas para pelaku tersebut. Dari informasi itu, kemudian Sat Reskim langsung melakukan penyelidikan. Usai memperoleh data informasi yang cukup, selanjutnya Satuan Tim Buser Sakera diterjunkan untuk melakukan tindakan penggerebekan. “Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan disejumlah tempat yang dijadikan gudang yang tak jauh dari rumah pelaku,” katanya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pengembangan. Khususnya berkaitan dengan asal usul bahan baku mercon yang didapat oleh para pelaku tersebut. Dari keterangan yang berhasil didapat dari salah satu pelaku yang berhasil diamankan didapati bahwa yang bersangkutan sudah menggeluti pembuatan mercon selama 40 tahun. Dari mercon yang dibuat tersebut dijual seharga Rp 20.000 persatu meter rentengan mercon.

“Untuk ini pelaku kami jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan untuk kedua teman pelaku yang berinisial HZ dan HD masih dalam pengejaran Tim Buser Sakera Polres Pasuruan,” ungkapnya.

(NS)
  1. Peristiwa
  2. Kriminalitas
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata