Dari tangan Andik, petugas menyita dua kantong plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,2 gram.
Merdeka.com, Pasuruan - Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) bernama Andik Winarto, (35) warga Dusun Kwangen, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Andik ditangkap petugas saat berada di depan minimarket yang ada di kawasan Gambiran Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, baru-baru ini.
Dari tangan Andik, petugas menyita dua kantong plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,2 gram. Kepada petugas, Andik mengaku sedang menunggu salah seorang rekannya di depan minimarket tersebut, dan dugaan kuat hendak melakukan pesta sabu.
Ditangkapnya Andik oleh petugas berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di depan minimarket tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku. Setelah memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan an menangkap Andik di lokasi.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Nokia E 63 warna Hitam, serta 1 bungkus palstik roti Queen, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.
Saat diperiksa petugas, Andik mengakui jika dirinya telah mengonsumsi sabu sejak beberapa tahun yang lalu, dan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial NO, pelaku membeli barang tersebut 1 kantong plastik dengan harga Rp 200,000.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba serta para pengedar yang berada di wilayah hukumnya. ”Kami akan selalu mengembangkan setiap penangkapan yang kami dapat dan akan terus membasmi narkoba di Pasuruan ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya seperti dikutip dari tribratanews-pasuruan.com.
Kini, Andik harus mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pria dengan inisial NO, kini menjadi daftar buruan Polres Pasuruan.