1. HOME
  2. INFO PASURUAN

Hendak bertransaksi sabu, pemuda ini dibekuk petugas

Saat ditangkap, petugas menemukan beberapa kantong plastik kecil berisi 0.2 gram sabu pada masing-masing kantung plastik.

Ilustrasi. ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Selasa, 18 Juli 2017 23:39

Merdeka.com, Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukumnya. Pada upaya tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak menjual narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan tersebut bernama Rohim, (27), warga Dusun Barat Sungai, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan ketika menunggu anggota Polres Pasuruan yang menyamar sebagai pembeli di ruas jalan yang berada di kawasan Dusun Candirobo, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/7).

Saat ditangkap, petugas menemukan beberapa kantong plastik kecil berisi 0.2 gram sabu pada masing-masing kantung plastik. Dua kantung plastik kecil ditemukan tersimpan di dalam penutup batere handphon merk Blackberry milik pelaku, dan satu kantung plastik kecil lainnya ditemukan tersimpan di dompet pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram tersebut sejatinya akan diserahkan kepada seseorang berinisial BK yang tak lain ternyata petugas yang tengah menyamar. Dia juga mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial MR asal Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono pada Selasa pagi (18/7) menyampaikan, pelaku mulai mengenal sabu baru sebulanan dan terakhir memakai sabu tersebut juga belum lama di kawasan pabrik tempat dia bekerja. "Terakhir dia pakai itu di hari dan tanggal yang katanya dia lupa," ujarnya seperti dikutip dari tribratanews-pasuruan.com.

Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Penjara paling singkat 5 tahun penjara.

(NS)
  1. Kriminalitas
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata