"Pelantikan pejabat ini tak lain karena kekosongan jabatan, khususnya pada jabatan administrator dan pengawas ASN."
Merdeka.com, Pasuruan - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melantik sebanyak 188 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Para pejabat yang dilantik, merupakan pejabat Eselon II (sekarang berubah nama menjadi Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama), III (sekarang menjadi Administrator). Serta pejabat Eselon IV (sekarang berubah nama menjadi Pengawas Aparatur Sipil Negara).
Hadir dalam acara pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo tersebut, yaitu Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayudha, Ketua Tim Penggerak PKK Lulis Irsyad Yusuf, Sekda Agus Sutiadji, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Pasuruan.
Dari ratusan pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut, terdapat 2 orang pejabat pimpinan tertinggi pratama yang bertukar posisi. Mereka adalah Agung Mariyono yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan, kini mendapat jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata yang sebelumnya dijabat oleh Trijono Isdijanto.
Sedangkan Trijono sendiri dilantik menggantikan posisi Agung sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk jumlah administrator yang diambil sumpahnya mencapai 26 orang pejabat, dan 160 orang sisanya adalah dari Pengawas ASN.
"Pelantikan pejabat ini tak lain karena kekosongan jabatan, khususnya pada jabatan administrator dan pengawas ASN. Sebab ada banyak sekali jabatan yang kosong di masing-masing OPD, mulai dari sekretaris, kepala bidang sampai kepala seksi. Dari situ maka saya ambil kebijakan untuk segera melaksanakan pelantikan, karena mutasi kali ini adalah bersifat kebutuhan,” ujar Bupati Irsyad dalam sambutannya, Jumat (28/7).
Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad itu juga menegaskan bahwa sistem pengembangan karir aparatur sipil negara, baik promosi maupun mutasi, dilakukan melalui kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, assesmen test, penilaian atas perjanjian kerja dan integritas.
“Pelantikan ini dilakukan selain dalam rangka menyesuaikan peraturan, juga untuk memberikan penyegaran yang memang sangat diperlukan guna menciptakan profesionalisme pola kerja yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, yang harus pertama kali dilakukan oleh pejabat yang dilantik adalah memahami tupoksi dan tanggung jawab, juga menjadi aparatur negara yang berkualitas, baik SDM maupun perilaku layaknya sebagai abdi negara,” pungkasnya. (abu)