"Sejak Peraturan itu saya terbitkan, saya instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk dapat langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama."
Merdeka.com, Pasuruan - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf kembali didapuk menjadi pembicara tingkat nasional. Kali ini pria yang akrab disapa Gus Irsyad tersebut menjadi pemateri pada acara Halaqoh Kebangsaan yang berlangsung di Hotel Acacia Jakarta, Senin (07/08).
Dalam acara yang bertajuk "Peran Strategis Madrasah Diniyah dalam Membangun Karakter Bangsa" itu, Gus Irsyad membeberkan bahwa Pelaksanaan Wajib Madin di Kabupaten Pasuruan sudah diterapkan mulai tahun ajaran 2016/2017 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016, tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.
"Sejak Peraturan itu saya terbitkan, saya instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk dapat langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Agar Wajib Madin harus dilaksanakan sesegera mungkin, karena banyak sekali manfaat yang akan diterima," kata Bupati Irsyad dalam paparannya.
Menurutnya, Wajib Madin juga dapat memperkuat pendidikan agama yang diperoleh di lembaga pendidikan formal, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta menjadikan peserta didik berakhlak mulia dan berkarakter
Tujuan dilaksanakannya Wajib Madin tersebut, kata dia, yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar.
"Wajib Madin juga bertujuan untuk membangun sikap mental peserta didik supaya bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini juga membeberkan bahwa di wilayah yang dia pimpin tersebut, terdapat 1269 TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an), 417 RA, 302 MI, 168 Mts, dan 76 MA, 721 SD, 147 SMP, 35 SMA dan 37 SMK yang melaksanakan wajib madin sejak tahun ajaran 2016/2017.
"Untuk peserta didiknya adalah mulai usia 7 sampai dengan 18 tahun dan atau sedang menempuh jenjang pendidikan dasar formal," terang Gus Irsyad di hadapan para peserta Halaqoh Kebangsaan tersebut.
Dia juga menambahkan, untuk kurikulum madrasah diniyah dibuat oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada standar minimal kurikulum madrasah diniyah Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan oleh tim pengembang kurikulum diniyah. "Kalau cakupannya meliputi Al-Qur’an Hadist, Tauhid, Akhlaq, Fiqih, Bahasa Arab dan Tarikh Islam,” singkatnya.
Tak hanya itu, Gus Irsyad juga memaprkan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah diniyah yang bermutu.
“Pemerintah daerah dan pemerintah desa berkewajiban membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya pendidikan madrasah diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam acara yang digelar oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini, Gus Irsyad menjadi narasumber dengan sejumlah tokoh nasional. Di antaranya yaitu Robikin Emhas (Ketua PBNU Bidang Hukum), H.Z Arifin Junaidi (Ketua PP LP Ma’arif NU), Lukman Hakim (Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliy), serta Margareth Aliyatul Maimunah (Komisioner KPAI). (abu)