1. HOME
  2. INFO PASURUAN

Beri contoh kepada masyarakat, Bupati Irsyad tertib urus sendiri perpanjangan SIM

“Saya juga sama dengan seluruh masyarakat, jadi harus memperpanjang SIM sendiri."

Bupati Irsyad ketika mengikuti tahapan perpanjangan masa berlaku SIM . ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Sabtu, 07 Oktober 2017 03:55

Merdeka.com, Pasuruan - Kendati sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan, namun hal itu tak membuat Bupati Irsyad Yusuf canggung untuk datang langsung ke Mapolres Pasuruan guna memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya..

Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad tersebut tetap mengikuti prosedur dalam berbagai urusan yang menyangkut kepentingannya pribadi. Salah satunya yaitu ketika masa berlaku Surat SIM C dan A miliknya akan berakhir 10 November 2017 mendatang, Gus Irsyad datang langsung ke bagian SIM Polres Pasuruan untuk memperpanjangnya.

“Saya juga sama dengan seluruh masyarakat, jadi harus memperpanjang SIM sendiri. Karena kebetulan ini perpanjangan, jadi tidak banyak tahapan yang harus saya ikuti, beda kalau SIM saya mati, pasti mulai dari nol lagi,” kata Gus Irsyad, di sela memperpanjang masa berlaku SIM-nya, Jumat (06/10).

Tak butuh waktu lama, kedua SIM miliki Gus Irsyad pun langsung jadi dan ditunjukkan kepada awak media yang mengikutinya sejak awal. Menurut Gus Irsyad, memiliki SIM sangat penting sebagai bukti bahwa pengendara telah layak mengendarai motor atau mobil di jalan raya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Khususnya para pelajar, saya lihat banyak sekali yang masih SMP tapi sudah kebut-kebutan, sehingga saya berharap kepada para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi dengan jeli. Pastikan mereka ideal untuk membawa kendaraan ke mana-mana, sesuai dengan umur mereka untuk dapat membawa kendaraan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono menegaskan bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi oleh Kepolisian kepada seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, baik Jasmani, Administari, dan kemampuan, terampil dalam mengendari kendaraan serta pengetahuan berlalu lintas dijalan.

“Bapak Bupati Irsyad adalah contoh yang baik bagi pejabat negara yang sadar dan patuh pada aturan berlalulintas sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga hal ini bisa dijadikan tauladan yang bagus bagi masyarakat, karena setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan baik itu Kapolres bahkan Bupati sekalipun wajib memiliki SIM sebagai kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan," pungkasnya. (abu)

(NS)
  1. Peristiwa
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata