1. HOME
  2. INFO PASURUAN

Bawa kabur dump truk, pria ini diringkus polisi

Dump truck tersebut digadaikan kepada seorang penadah di Sidoarjo sebesar Rp 10 juta.

Pelaku diamankan petugas. Foto/tribratanews-pasuruan.com. ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Jum'at, 14 Juli 2017 21:55

Merdeka.com, Pasuruan - Tim Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit dump truck merk Isuzu warna putih dengan nopol N 8242 UV milik korban Hery Kiswanto. Pelaku yang bernama Eko Hari Setiawan berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (13/07) malam.

Kronologi kejadian bermula ketika pada 12 Februari lalu, pelaku bersama anak dan istrinya datang ke rumah orang tua korban yang berada di Jl Tiras Sarem RT 01 RW 02 Desa Tambakan Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu, pelaku menyatakan kesediaan menjadi supir dump truck untuk mengangkut pasir dan tanah urug.

Dari pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan kerjassama antara pelaku dan korban. Diantaranya pelaku siap merawat kendaraan yang dibawa dan berjanji tidak membawa kabur kendaraan berat tersebut. Selain itu, pelaku juga menyepakati penyetoran uang sebesar Rp 5,5 juta perbulannya paling lambat tanggal 10 kepada korban.

Pada bulan Maret dan April, setoran yang dijanjikan kepada korban dilaksanakan dengan baik. Namun pada tiga bulan setelahnya, pelaku tak pernah menyetorkan uang lagi dan kemudian diketahui kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan. Dump truck tersebut digadaikan kepada seorang penadah bernama Sahek di Sidoarjo sebesar Rp 10 juta. Tak berhenti di situ, Sahek juga ternyata memindahtangankan truk tersebut ke seseorang yang tidak dikenal, hingga kendaraan itu saat ini diketahui dipakai untuk mengangkut pasir dan batu (sirtu) pada proyek Tol Cepu-Solo.

Pelaku yang sudah ditahan itu pun kini harus meempertanggungjawabkan perbuatannya an mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan Pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, seperti dikutip dari tribratanews-pasuruan.com.

(NS)
  1. Kriminalitas
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata