“Insentif ini merupakan kebijakan dari Bupati Irsyad Yusuf yang langsung kami realisasikan,"
Merdeka.com, Pasuruan - Sebanyak 579 tenaga honorer K2 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, menerima uang tiga bulan insentif setelah pencairannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Iswahyudi mengatakan, dari 579 orang, 490 orang merupakan tenaga guru, dan sisanya 89 orang adalah berasal dari non guru. Besaran insentif yang didapatkan pun juga berbeda, di mana untuk guru honorer K2 menerima masing-masing Rp 750 ribu perbulan, sedangkan non guru menerima Rp 500 ribu perbulannya.
“Insentif ini merupakan kebijakan dari Bupati Irsyad Yusuf yang langsung kami realisasikan, karena keberadaan guru dan pelaku pendidikan itu sangat penting, terutama kesejahteraan untuk mereka sendiri. Maka dari itu, insentif ini diberikan untuk menambah semangat mengajar para guru dan non guru di Kabupaten Pasuruan,” ujar Iswahyudi, Selasa (10/10).
Iswahyudi menambahkan bahwa insentif bagi guru dan non guru memang diberikan per tiga bulan, di mana untuk pemberian insentif kali ini merupakan termin kedua, yakni insentif mulai bulan Juni, Juli dan Agustus. Sedangkan termin pertama sudah dibagikan antara bulan Januari hingga mei lalu.
“Dengan kami berikan insentif ini, semoga kualitas mengajar para guru bisa semakin ditingkatkan. Akan tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa janganlah insentif ini dijadikan patokan untuk bermalas-malasan dalam mengajar, karena ini adalah bentuk kepedulian Pak Bupati untuk semua tenaga guru dan non guru di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Lebih lanjut Iswahyudi menegaskan bahwa selain insentif bagi tenaga honorer K2, Pemkab Pasuruan juga memberikan insentif bagi guru sokwan murni, dengan besaran antara Rp 100 ribu sampai Rp 750 ribu. Insentif tersebut juga berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan dengan anggaran mencapai Rp 10 miliar.
“Yang penting telah memiliki surat kontrak kerja mulai nol tahun sampai 19 tahun, dan insentif ini diberikan setiap lima bulan sekali, semata-mata juga demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para guru di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (abu)