1. HOME
  2. INFO PASURUAN

341 kepala desa se-Kabupaten Pasuruan resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Kepala desa dan aparat desa berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi,"

Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dengan Kepala Desa Pleret dan Kepala Desa Duren Sewu sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial, di Hotel Royal Senyiur, Kecamatan Prigen, Selasa (12/09).. ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Selasa, 12 September 2017 21:20

Merdeka.com, Pasuruan - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf secara simbolis menyerahkan kartu peserta dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah seorang perwakilan kepala desa. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara pendaftaran serentak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kepala desa se-Kabupaten Pasuruan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dengan Kepala Desa Pleret dan Kepala Desa Duren Sewu sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial, di Hotel Royal Senyiur, Kecamatan Prigen, Selasa (12/09).

Dalam sambutannya, Bupati Irsyad menyampaikan bahwa pendaftaran perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para kepala desa dan staf di bawahnya.

"Kepala desa dan aparat desa berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi, sehingga ketika bekerja mereka akan merasa aman dan dapat bekerja dengan tenang, dan untuk sementara baru kepala desa dulu," ujar Bupati Irsyad.

Dengan didaftarkannya para Kepala Desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memicu semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga menjadikan Kabupaten Pasuruan lebih sejahtera dan keluar dari zona daerah tertinggal.

"Kepala Desa sampai perangkatnya adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian," jelasnya.

Sementara itu, penetapan Desa Pleret dan Desa Durensewu sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial ini diharapkan dapat mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya manfaat dan resiko sosial yang ada.

“Kita tidak tahu resiko dalam bekerja akan datang. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk menyiapkan jaminan sosialnya, karena itu sangat penting,” tegas Irsyad diikuti tepukan tangan para undangan yang hadir.

Irsyad menjelaskan, Desa Sadar Jaminan Sosial merupakan gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial. Khususnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan masyarakat dan pemerintahan.

“Program ini pun sebagai komitmen terhadap Misi BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja serta mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional,” urai pria yang akrab disapa Gus Irsyad tersebut.

Sementara itu, salah satu manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Danang menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada perangkat desa itu, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang iurannya hanya dikenakan Rp 9180 per bulan.

"Perlindungan ini dimulai dari keluar rumah untuk bekerja hingga kembali lagi ke rumah. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tanpa mengeluarkan biaya apapun di Rumah Sakit yang terdaftar sebagai Trauma Center (TC) BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (abu)

(NS)
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata