1. HOME
  2. BISNIS

Kabupaten Pasuruan gratiskan biaya pengurusan HAKI

"Jadi, kami persilakan seluruh pelaku UKM untuk datang langsung ke Disperindag, selanjutnya akan kami bantu.”

UKM Sepatu Pandaan. pasuruankab.co.id/. ©2017 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Sabtu, 17 Juni 2017 19:56

Merdeka.com, Pasuruan - Untuk mempermudah tumbuh kembang Usaha Kecil Menengah (UKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggratiskan biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku UKM di kabupaten tersebut untuk mematenkan produk mereka. Hal itu disampaikan Kabid Industri Disperindag Kabupaten Pasuruan Heru Hermandi belum lama ini.

Dia menyebutkan, penggratisan biaya tersebut meliputi hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana. Setidaknya sudah tercatat 40 UKM di Kabupaten Pasuruan yang mendaftarkan diri pada pengurusan HAKI dan seluruhnya tidak dipungut biaya.

“Kalau biayanya bisa sampai Rp 650 ribu, tapi sesuai dengan Sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Februari tahun ini, seluruh biaya pengurusan HAKI adalah nol atau gratis. Jadi, kami persilakan seluruh pelaku UKM untuk datang langsung ke Disperindag, selanjutnya akan kami bantu,” kata Heru seperti dikutip dari pasuruankab.go.id.

Heru menyampaikan, HAKI memiliki fungsi penting sebagai perlindungan karya atau produk yang dihasilkan. Selain itu juga mampu mendorong naiknya harga jual dari sebuah produk jika sudah dipatenkan. Menurutnya, pasar tentu akan lebih memilih produk-produk yang memiliki perlindungan hukum ketimbang produk yang belum dipatenkan. Seperti pada konsumen-konsumen asing yang lebih mementingkan keamanan, sehingga bagi mereka produk yang sudah dipatenkan merupakan produk legal dan bukan tiruan.

“Khususnya untuk para pelaku IKM (industri kecil menengah) yang memiliki produksi unik agar segera mempatenkan produksinya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi. Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HKI dapat mengklaimnya," paparnya.

Dia menambahkan, untuk produk-produk yang sudah dipatenkan, juga akan lebih mudah untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Oleh sebab itu, bagi para pelaku UKM yang belum mendaftarkan paten produknya, diminta segera mendaftarkannya. “Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI. Untuk itu, mumpung ini gratis, jadi kami imbau untuk segera melakukan pengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya,” ungkapnya.

(NS)
  1. Layanan Publik
  2. Industri Kreatif
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata